20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Edarkan Sabu-sabu, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu. Pengedar yang bekerja driver Ojek Online (Ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.

Pria yang diamankan itu, DW (41) asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi berhasil mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual guna memperoleh keuntungan.

“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain diantaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (24/10/2021).

Lanjut Kompol Daniel, 5 poket sabu itu dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.

Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.

Warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.

Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka DW mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.

Dalam setiap 1 gramnya, dia membeli seharga 1.100.000. Sabunya lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.

Kini DW mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!