20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Demi Kebutuhan Sehari-hari, Ibu Di Tanah Merah Nekat Mencuri Sembako

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil meringkus satu pelaku prempuan kasus pencurian biasa di toko jalan Tanah Merah Utara gang 1 Surabaya, selasa 18 Desember 2021 sekitar jam 17.30 wib.

Pelaku diketahui berinisial, SUB, 30 tahun, alamat terakhir Jl. Tanah Merah Utara 1 Surabaya. (Kos)

Kedua saksi yang diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran yakni, NUR F,  42 Tahun, Alamat Jl. Tanah Merah Utara Gg. 1 Surabaya dan (AR) 45 Tahun, Alamat Ji. Tanah Merah Utara Surabaya.

Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan kepada awak media bahwa korban pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib, melaporkan kejadian pencurian biasa berupa Minyak Goreng, Beras, Roti dan Pop Mie yang terjadi pada sekira jam 17.30 Wib.

“Lalu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan di TKP oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 jam 20.30 Wib, kemudian polisi mengamankan pelaku di rumah Kosnya Jalan Tanah Merah Utara Surabaya”. Terang Yudo, Kamis 23 Desember 2021.

Menurut pengakuan tersangka ia mencuri lantaran kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui perbuatannya barang yang diambil yakni, 1 bungkus Minyak Goreng, 1 buah Roti Biscuit Roma dan Pop Mie dan sebelumnya Tersangka juga pernah mengambil Beras 5 Kg dan Minyak Goreng untuk kebutuhan sehari hari”. Jelas Yudo

Meski terpaksa dalam melakukan tindakan kriminal tersebut, Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 362 KUHP.

banner 336x280
120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!