Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark Surabaya beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Dugaan kelalaian dari pengelola yang mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka bahkan cacat (patah tulang) hingga kini polisi masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus Tersebut.
Dimana kita ketahui bahwa pihak pengelola jika terbukti melakukan kelalaian bisa di jerat dengan Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim polres pelabuhan Tanjung perak AKP Arif Wicaksana di Mapolres, sayangnya beliau tidak bisa ditemui dengan alasan dari staf harus ada janji dulu.
Staff dari Reskrim mengatakan bahwa harus ada janji dulu jika ingin bertemu dengan Kasat, padahal awak media DelikJatim hanya ingin mengkonfirmasi perkembangan kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark tersebut dalam upaya menyajikan informasi yang berimbang dan objektif
Awak media kemudian mencoba menghubungi kasat melalui seluler baik telpon ataupun pesam WhatsApp, Rabu (18/05/22). Sayangnya diduga kasat alergi terhadap wartawan hingga berita ini tayangkan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak enggan membalas dan menjawab telpon dari awak media meski dalam keadaan online.
Sikap tersebut sangat disayangkan dimana pihak kepolisian harusnya menjalin hubungan yang baik dengan awak media. Namun sikap tersebut sudah menggores hati awak media seakan tidak dianggap sebagai seorang jurnalis yang mana tugas awak media ialah menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan hasil konfirmasi dan fakta dilapangan.
Dalam hal tersebut Halim Selaku Pimpinan Perusahaan meminta agar kepolisian transparan dalam mengungkap kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark dan menjalin hubungan yang baik dengan awak media sesuai dengan tupoksinya.
Perlu diketahui bahwa PT Granting Jaya merupakan perusahaan pengelola kawasan Kenpark. Bahkan saat awak media mencoba menghubungi owner Pak SUTIAJI dan GM Kenpark Paul Steven tidak pernah di gubris seakan alergi awak media.
“Kami berharap kasus ini tidak fakum (lamban) dan ada transparansi agar keadilan bisa ditegakkan dan hukum bisa dijalankan dengan semestinya”. Pungkas Halim.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.