Jakarta, Delikjatim.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri tengah memproses beberapa Pengaduan Masyarakat terkait perilaku Pimpinan Satker Kewilayahan atau anggota Polri yang diduga melanggar disiplin kode etik, pelanggaran penanganan proses penyidikan maupun pelanggaran manajerial terkait prosedur (SOP) yang tidak terkait pelanggaran disiplin kode etik.
Dibawah kepemimpinan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri (KADIVPROPAM) yang baru, Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. wadah “Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi” semakin dirasakan efektif keberadaannya.
Hal ini dibuktikan salah satunya, pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) Nusantara Bersatu, Abdul Azis Agus Priyanto, SH terkait Statement Kapolres Sampang yang penuh kontroversi dan tidak berdasar, membatasi akses informasi public, mengusik independensi dan kemerdekaan kalangan insan pers, jurnalis dan LSM.
“Saya menyayangkan statement yang dilontarkan Kapolres Sampang, selain tidak berdasar juga penuh kontroversi, karena disaat Polri sedang bertransformasi menuju Polri Presisi ternyata ada oknum jajaran dibawah yang menampilkan performa arogan saat menerima audiensi, selasa, (14/06/2022) kalangan jurnalis”, papar Azis
Menurutnya, tidak ada itikad baik untuk meluruskan dan menyadari kekurangan dan bahkan saat kami melakukan aksi demo yang cukup masiv baik di Mapolda Jatim maupun Mapolres Sampang pun dengan sengaja tidak menemui kami dengan alasan ada agenda lain yang dirancang dadakan sebagai pencitraan yang tak berguna.
Masih kata Azis, dengan pertimbangan agar menjadi pembelajaran ke depan atas perilakunya maka tidak ada pilihan lain kecuali kami laporkan secara tertulis dan terstruktur “Kasus Posisi” yang menjeratnya dan mendesak Divpropam Mabes Polri untuk memproses dengan membentuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan sekaligus di proses hukum dugaan delict pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS).
“Dan itu nanti kami berharap akan ada rekomendasi lanjutan dengan proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Mabes Polri di samping kasus pelanggaran manajerial (SOP) yang lain sebagaimana pada surat pengaduan tertulis”, lanjut Azis
“Kami meyakini Polri sekarang, di saat proses pemulihan kepercayaan public (recovery public trust) akan lebih peka terhadap dinamika yang terjadi pada jajaran satker di wilayah dan dibuktikan beberapa hari lalu kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/909-b/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 09/09/2022 yang ditanda tangani Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Kasubbagtrimlap Bagyanduan Divpropam Polri), AKBP. Jury Leonard Siahaan, S.IK, rinci azis
“Pada SP3D disampaikan bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti”, tutur azis penuh harap seraya menutup wawancara khusus dengan media pers di sekretariat AMPJ Nusantara Jalan Keramat I Sampang-Jatim