Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian (Curanmor) di depan Warung Nasi Raya Jl.Keputih Timur Jaya Surabaya Pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023, dan sekira jam 05.30 Wib.
Diketahui tersangka berinisial MI 26 tahun Jl.Tambak Segaran Surabaya. Dan korban Inisial AM 53 tahun Jl.Keputih III Surabaya
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan kepada awak media bahwa, Saat Anggota Opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, melakukan Patroli kewilayahan sekitar Jl.Ploso Timur Surabaya.
“Melihat Tersangka yang saat itu gerak gerik nya mencurigakan dan sempat melepas Plat nomor sepeda motor yang hasil dari mencuri, dengan itu Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari”. Kata Yogi.
Masih Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, “Kemudian Petugas menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan, Namun Tersangka saat itu bereaksi langsung melarikan diri dan berhasil mengamankan satu tersangka dan satu temmanya berhasil meloloskan diri (DPO),” Pungkasnya Iptu Agus Yogi
Dari hasil interogasi dan pendalaman terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa tersangka habis melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Keputih Surabaya, dan telah melakukan pencurian kendaraan di beberapa wilayah lainnya yaitu Kalilom, Ploso Timur total (5 TKP) dan tersangka adalah merupakan residivis kejahatan,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda A/T (Honda Beat), Tahun 2018, Warna Merah Putih, No.Pol.L-3039-BT, No.Ka. MH1JM2116JK952061, No Sin : JM21E1923187 (Hasil Kejahatan), 1 (satu) kunci pas Model Y, 1 (satu) mata kunci, Plat Nomor Sepeda motor No.Pol.L-3039-BT, 1 obeng, baut dan kaos lengan panjang warna putih.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan jalan merusak serta dilakukan oleh 2 orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 9 tahun Penjara