Sampang, Delikjatim.com – Terkait viralnya pemberitaan atas dugaan pelepasan, pihak Polres Sampang akhirnya buka suara. Bedasarkan rilis pemberitaan diberbagai media online.
Pihak Polres Sampang mengaku bahwa penangguhan tersebut atas permohonan dua tersangka melalui keluarganya. Dasar yang menjadi penangguhan tersebut adalah laporan tersebut telah dicabut oleh pelapornya.
“Jadi mereka yang bersangkutan sanggup untuk memenuhi ketentuan yang telah kami berikan,”ungkap Ipda Sujianto, SH selaku Humas mewakili Kapolres AKBP. Siswantoro, SIK. Jumat (21/7/2023).
Terkait perkara kedua tersangka tersebut proses akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Akan tetapi terkait masalah uang yang seratus juta, pihak polres Sampang memastikan tidak ada. Bahkan pihak penyidik sendiri memastikan hal tersebut tidak benar.
Dalam pemberitaan Media Metroposnesw, Bahwa Terkait hal tersebut, sayangnya berdasarkan narasumber yang mewanti-wanti tak mau disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa adanya pembayaran sebagai jaminan yang diduga sebagai pelepasan. “Iya mas, bayar seratus tiga puluh juta. Bahkan harus rela jual sawah.” Ujar narasumber kepada awak media ini.
Sedangkan untuk penangguhan penahanan, berdasarkan Narasumber lain mengatakan bahwa tidak ada yang namanya penangguhan. “Tidak ada pengajuan penangguhan pak, setau saya ya dilepas setelah ada pembayaran.” Pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya terdapat viralnya pemberitaan atas dugaan pelepasan tersangka Curas yang diduga telah dilakukan oleh oknum Polres Sampang. Namun bukannya mendapatkan klarifikasi, namun pihak Polres melalui Kasatreskrim bernama AKP Sukaca malah membuat statemen yang dianggap kurang pantas. “Lambemu (mulutmu) sudah puas tah?.” Ujar AKP Sukaca melalui nomor WhatsAppnya yang berhasil di schrensort oleh media ini.
Tentunya hal ini menjadi Pertanyaan masyarakat apakah setiap penangguhan tahanan harus di sertakan lemek bahkan dengan nominal fantastis senilai 130 juta. Masyarakat berharap adanya transparansi dalam kasus ini supaya jelas dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.
Bahkan Fauzi Korwil Jawa Timur Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) meminta Kapolri dan Kapolda Jatim untuk langsung memberikan atensi supaya nama baik institusi polri tetap terjaga.
“Sudah Viral Gini, Kenapa Propam Polda Jatim tidak meminta keterangan Penyidik dan Narasumber Sehingga jelas dan nama baik institusi polri tetap terjaga. Jangan sampai karna beberapa oknum Citra kepolisian yang dibangun Oleh Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit ini rapuh bahkan rusak”. Pungkasnya (Bersambung).