Surabaya, Delikjatim.com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus aksi rudapaksa dan pencabulan oleh 1 keluarga yang dilakukan 4 orang.
Keempat tersangka ialah Ayah korban, Kakak Kandung, dan 2 paman korban, dimana korban merupakan anak perempuan berusia (13 th).
Konferensi pers ini dilakukan di dalam Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Senin 22 Januari 2024 sekitar jam 14,00 WIB.
Empat Keluarga yang menjadi Tersangka diketahui berinisial, MNA 17tahun, ME 43tahun, MR 49tahun, IW 43tahun, ke Empat Tersangka beralamat JI. Tempel sukoreja dan Korban diketahui berinisial BFA 13 tahun.
Dalam Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono SH. SIK. MIK dan didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya bersama Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko
“Modus Tersangka melakukan hal tersebut di karenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang dan Tersangka khilaf ketika melihat pakaian korban press body (mengundang hasrat) yang akhirnya melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban”. Terang Hendro saat press releas.
Masih Hendro,” Menurut pengakuan tersangka pencabulan ini dilakukan sejak tahun 2020, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polisi sehingga Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka”. Tandasnya.
Korban pertama kali di setubuhi oleh kakak kandungnya yang berinisial (MNA) saat korban kelas 3 SD.
Kemudian ayah kandung korban (ME) dan kedua paman korban (IW dan MR) melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas payudara korban, sampai kejadian terakhir pada bulan Januari 2024.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1(satu) kaos lengan pendek warna hitam dan 1 (satu) celana wama hitam
Kini Satu keluarga tersebut dijerat dengan undang-undang atau Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.