Surabaya, Delikjatim.com – Pemadaman Listrik di wilayah Sidotopo Wetan dan sekitar sangat merugikan masyarakat.
Pasalnya listrik padam sejak pukul 10.30 hingga saat ini pukul 17.15 wib, Selasa 16 Januari 2024.
Sekira pukul 12.00 wib, Achmad F Salah satu warga terdampak menkonfirmasi ke layanan Call center PLN 031123, petugas PLN mengatakan bahwa memang ada proses pemadaman karna ada kendala di Trip penyulang dan membutuhkan waktu 3 jam kedepan (Hingga pukul 15.00).
“Estimasi perbaikan hingga tiga jam kedepan, (15.00 wib)”. Terang petugas call center.
Namun hingga pukul 17.15 wib listrik juga belum menyala, sehingga Achmad F kembali mempertanyakan ke call center PLN.
“Menurut tim lapangan estimasi 3 jam kedepan (hingga pukul 20.00)”. Ujarnya.
Tentunya pelayanan PLN Ini perlu di pertanyakan dan di evaluasi, dimana pemadaman sudah sangat lama sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Achmad F mengungkapkan, bukankah pemadaman itu ada dua yakni pemeliharaan yang maksimal 3 jam dan jika ada kendala maka maksimal pemadaman maksimal 5-6 jam sudah bisa nyala kembali.
“Sungguh merugikan, dimana padamnya listrik ini mengganggu pekerjaan, menimbulkan kerusakan alat elektronik dan beberapa hal lainya, seperti ikan di akuarium bisa mati”. Ungkap Achmad.
Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:[5]
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Hak Konsumen
Konsumen yang membeli tenaga listrik berhak:[6]
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
Kompensasi
Patut dicatat, kompensasi diberikan kepada seluruh konsumen yang membeli tenaga listrik yang terdampak.[12]
Indikator untuk lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan. Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, konsumen berhak memperoleh kompensasi, dengan ketentuan:[13]
50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Sedangkan kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b – huruf f Permen ESDM 18/2019, diberikan:[14]
35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.[15]