banner 728x90
Berita  

LPA Jatim-UNICEF serta Pemerintah Kanada Susun SOP Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

banner 468x60

Jember, delikjatim.com – Kabupaten Jember terus berkomitmen menangani persoalan perkawinan anak yang tinggi melalui Lokakarya Penyusunan SOP dan Jalur Rujukan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang berlangsung selama dua hari (28-29 Oktober 2024).

Diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan didukung UNICEF serta Pemerintah Kanada melalui program BERANI II, Penyusunan SOP pencegahan dan penanganan perkawinan anak diharapkan dapat mencegah dan merespons permasalahan perkawinan anak secara cepat, komprehensif dan sesuai standart layanan perlindungan anak.

banner 336x280

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bappeda Jember, Dinas Pendidikan Jawa Timur, Pengadilan Agama Jember, KUA 5 kecamatan, serta organisasi lokal seperti Aisyiyah, dan Forum Anak.

Setiap pihak berperan aktif dalam merumuskan mekanisme untuk mengidentifikasi, mencegah, serta menangani kasus perkawinan anak melalui deteksi dini dengan menggunakan pendekatan lintas sektor.

Dalam diskusi, Doni dari YPSM memaparkan pentingnya deteksi dini dan identifikasi kelompok rentan dengan pendataan berbasis desa. Mengacu pada profil SDGs, data terkait perkawinan anak akan diperbaharui secara berkala, dan sosialisasi kepada masyarakat digencarkan melalui kader SAPA, GTDLA, PIK R, dan ormas keagamaan yang bekerja sama dengan Satuan Pendidikan.

Pada kelompok keluarga, PKK di desa akan melakukan koordinasi bersama untuk membangun kesadaran orang tua.

Salah satu poin penting dalam penyusunan SOP adalah mekanisme rujukan bagi anak yang mengajukan dispensasi kawin (DISKA). Pengadilan Agama Jember dan instansi terkait menegaskan pentingnya asesmen yang komprehensif.

Penolakan dispensasi akan dilakukan secara selektif demi melindungi anak-anak yang masih minim pemahaman akan tanggung jawab rumah tangga.

Pengadilan Agama Jember memaparkan adanya inovasi “Yaumuna” yang telah dikembangkan Pengadilan Agama untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, baik dalam situasi perceraian maupun perkawinan anak.

Inisiatif ini mendorong adanya MoU antara PA, psikolog, dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan layanan yang tepat bagi korban perkawinan anak.

Melalui asesmen oleh psikolog dari UMJ, pihak terkait dapat mengevaluasi kesiapan mental anak yang mengajukan DISPEN untuk mencegah dampak negatif di masa depan.

Hasil lokakarya mencakup peta mekanisme koordinasi lintas sektor, sinkronisasi data, dan penyusunan SOP yang terperinci untuk menangani kasus perkawinan anak.

Tim penyelaras akan menindaklanjuti setiap keputusan dengan mengadakan pertemuan rutin dan monitoring berkala. Implementasi SOP diharapkan akan diuji coba di 10 desa di Jember dan Malang sebagai bagian dari pilot program.

Selain itu, pendekatan pendidikan dengan materi khusus yang berfokus pada kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan anak akan digencarkan di sekolah-sekolah melalui program Duta GENRE dan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).

Kegiatan ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi, termasuk persepsi masyarakat yang masih menganggap pernikahan anak sebagai solusi ekonomi keluarga. Kedepannya, diharapkan regulasi lokal yang lebih kuat dapat diterapkan untuk menekan angka perkawinan anak di Jember. (Reza)

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version