Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 1 bulan terakhir.
Dalam operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak meggelar press release pada hari Jum’at 16-05-2025 sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam kegitan tersebut Petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku dari berbagai kasus kejahatan, khususnya yang tergolong dalam kategori 3C, yaitu Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat S.I.K. M.H Menyampaikan dalam konferensi pers bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul adha dan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Tanjung Perak.
“Sebanyak 27 pelaku berhasil kami amankan, terdiri dari pelaku pencurian truck, premanisme pungli yang minta-minta uang kepada truck yang terparkir, hingga pencurian sepeda motor. Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan hasil curian, senjata tajam, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkap Kapolres.
Selain penindakan terhadap pelaku kejahatan, Operasi Pekat Semeru 2025 juga menyasar terhadap gengster yang telah membawa sajam jenis clurit, dan premanisme
Kapolres AKBP Wahyu Hiyadat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan barang bukti truck dan mobil ayla serta sepeda motor Vario merk honda akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian, serta tidak segan melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kini para pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan pencurian biasa, 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, serta 480 KUHP Sebagai penada barang hasil tindak pidana, ” Pungkasnya.

















