Denpasar, Delikjatim.com – I Putu Adi Pratama Putra alias Doni di ringkus polisi atas kasus percobaan pemerkosaan dengan kekerasan.
Doni ditangkap Usai polisi menerima laporan dari 4 wanita muda yang jadi korban.
“Pelaku awalnya diamankan atau ditahan di Polsek Pupuan dengan bukti permulaan yang cukup.namun kasusnya terus didalami,” kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar dalam keterangannya, Kamis (03/12/2020).
Beberapa jam setelah menerima laporan, anggota Polsek Pupuan menangkap pelaku pada Senin (30/11) lalu.
Adapun Empat korban yang melaporkan tindakan pencabulan pelaku ialah NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS. Keempat korban merupakan warga Kecamatan Pupua, Tabanan, Bali.
AKBP Mariochristy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.45-04.30 Wita di kawasan Kecamatan Pupua. Pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor dan memepetnya hingga terjatuh.
Begitu korban terjatuh, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual kepada korban di jalanan. Salah satu aksi perbuatan cabul pelaku terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV, tampak pria tersebut terus mengejar korban yang juga melakukan perlawanan. Namun situasi di lokasi terlihat sepi.
“Setelah korban jatuh pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi pelaku sempat gagal. Namun pelaku tetap melanjutkan aksi cabulnya kepada wanita lain hingga 4 orang menjadi korban.
“Setelah gagal dengan aksi pertamanya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si pelaku,” kata dia.
ternyata Doni merupakan residivis kasus serupa. Dia bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi pada pertengahan tahun ini karena pandemi Corona.
“Di samping mengakui perbuatannya, juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020, mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama, TKP-nya di wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019,” terang dia.
Polisi menyita 1 unit sepeda motor warna merah, sebuah tas selempang warna hitam, dan beberapa lembar pakaian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 (1) juncto 65 KUHP.
Editor : Redaksi
















