banner 728x90

Ajak Anaknya Ke Mall, Ibu Ini Nekat Copet HP Pengunjung

banner 468x60

Surabaya , Delikjatim.com – Polsek Tegalsari berhasil mengamankan Seorang ibu rumah tangga yang nekat mencuri sebuah handphone (HP) yang masih baru dibeli pengunjung mall Tunjungan Plaza Surabaya, Sabtu, 02/01/21.

Diketahui tersangka bernama Iramawati Binti Sukadi Alias Bledek, (33) Ibu rumah tangga, asal Jl.Dinoyo tambangan I /75 b Surabaya.

banner 336x280

Saat di hubungi awak media Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satrya Bhawana menjelaskan, kejadiannya pencurian tersebut, Jumat (25/12/2020) lalu.

“Pelaku saat itu bersama kedua anaknya, namun kedua anaknya tidak mengetahui perbuatan ibunya dan Pencurian itu dilakukan ketika pengunjung sedang berbelanja di Matahari Departement Store”. Kata Argya, Kamis (07/01) melalui seluler.

Argya juga menambahkan, korban Goenawan yang sedang berbelanja dan memilih pakaian tiba-tiba di belakangnya seperti ada yang menarik tas yang dibawa istrinya.

Korban mengira tas tersebut tersangkut di gantungan pakaian. namun Saat ditoleh kebelakang ternyata tidak tersangkut. Lantas korban memeriksa barang bawaanya ternyata handphone yang baru dibelinya hilang, imbuh Argya.

Usai kejadian tersebut, korban segera melapor ke kantor security untuk melihat rekaman CCTV, saat di putar terlihat handphone miliknya telah dicopet oleh seorang perempuan yang mengenakan kerudung hitam.

Pelaku berhasil di amankan pada Sabtu, 2 Januari 2021, ketika security mall mengecek CCTV bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan pencurian handphone kembali berkunjung ke Mal Tunjungan Plaza.

“Saat melihat terduga, pihak security mengamankan sebanyak 3 orang. Kemudian Kejadian tersebut di laporkan ke Unit Reskrim Polsek Tegalsari,” papar Kapolsek.

Usai dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, Irmawati di tetapkan sebagai tersangka sedangkan kedua anaknya dinyatakan tidak bersalah karna tidak terlibat sama sekali.

“Barang bukti hasil pencurian itu sendiri, tersangka mengaku sudah menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”. Imbuh Argya.

“Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Melati Satu di pundaknya.(Samsul)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version