Surabaya, Delikjatim.com – Tempat Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223 Tetap Buka dan sudah melanggar PPKM. Polisi kembali menyegel tempat karaoke ini karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.
Terpantau awak media Delikjatim.com beberapa karyawan dan pengunjung diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk di data dan ditindaklanjuti.
Perlu diketahui Tempat karaoke pop City pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.
Karaoke POP City nekat beroperasi kembali dan dugaan melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel.
Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke POP City beroperasi maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.
“Saat di cek Dilokasi memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.”. Kata Akay.
“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” imbuh Kompol Akay.
“Bukan hanya penutupan tempat karaoke pop city ini, kami juga membawa pemiliknya ke Polrestabes untuk dimintai keterangan”. Pungkas Akay.(Ibed)
Editor : Redaksi
















