Surabaya, Delikjatim.com – Beredarnya pesan WhatsApp di beberapa grup tentang razia masker beserta denda 250 ribu adalah TIDAK BENAR (HOAX).
Saat awak media Delikjatim.com menghubungi Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jawa Timur mengatakan, tidak ada perintah darinya untuk razia masker besok, Senin (4/1/2021).
“Saya tidak membenarkan informasi tersebut bahkan tidak ada Perintah dari dirlantas Polda”. Kata Latif
Latif juga menambahkan bahwa razia dalam kaitan penanganan Covid-19 bukan wilayah kerjanya.
Radio Suara Surabaya juga mengklarifikasi di akun resminya di Facebook bahwa tidak pernah menyiarkan berita tentang informasi tersebut, Senin (04/01).
Operasi yustisi protokol kesehatan tetap berjalan setiap hari di Surabaya, hal ini di lakukan untuk memutus Penyebaran virus Covid-19.
Secara terpisah Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak patuh protokol kesehatan atau tidak memakai masker di luar rumah, dapat didenda Rp150 ribu.
“Bagi masyarakat yang masih bandel dan ketangkap tidak menggunakan masker di luar rumah akan di denda maksimal Rp 150.000 (seratus Lima puluh ribu rupiah)”. Tegasnya.(Ismail)
Editor : Redaksi
















