Surabaya, Delikjatim.com – Upaya memberantas Peredaran narkoba dan penyalahgunaan barang haram tersebut Jajaran Unit Reskrim Polsek Asemrowo kembali menorehkan prestasi gemilang.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan 4 orang budak narkoba jenis sabu-sabu salah satunya perempuan yang sedang asyik pesta serbuk haram tersebut di sebuah kamar kos Jalan Tambak Asri Gang 11 Nomer 2 Surabaya, Kamis (25/02/21).
Keempat Tersangka yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo yakni berinisial K (51) kos Jalan Tambak Asri, B (34) warga Tambak Dalam Indah Surabaya, AM (38) warga Tambak Asri Bunga Surabaya, dan W (26) perempuan yang kos di Jalan Tambak Asri Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., menjelaskan, penggerebekan di sebuah kamar kos yang di buat pesta sabu tersebut, terjadi setelah anggota melakukan pemantauan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
“Dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Agung Suciono, S.H., M.H., anggota Reskrim langsung menggerebek TKP dan berhasil Mengamankan 4 pelaku bersama Barang buktinya”. Terang Rizkika, Sabtu (27/02).
Menurut pengakuan tersangka K dan B. Sabu tersebut, dibeli secara patungan oleh tersangka K dan B. Sedangkan tersangka AM dan W hanya ikut memakai.
“Polisi hingga Saat ini masih melakukan pengajaran kepada pengedar yang berinisial A(DPO)”. Imbuh Rizkika.
Rizkika Atmadha Putra, S.I.K. Perwira dengan dua balok di pundaknya ini menegaskan,” kita tidak akan main-main dan tidak akan segan-segan untuk membasmi dan memberantas para pelaku tindak kejahatan, terlebih kasus narkoba. Kita akan terus bergerak membersihkan kota Surabaya dari pengaruh Narkotika,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram berikut plastik pembungkus, sebuah pipet kaca, 1 botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 buah sedotan plastik dan sebuah korek api
“Kini keempat tersangka akan kenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Rizkika.(Ibed)
Editor : Redaksi
















