Sampang, Delikjatim.com – Berawal dari laporan Asbi (38) Asal Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kab. Sampang, yang pada saat itu ia melapor pada Polres Sampang karena ada oknum LSM yang akan memerasnya.
Dengan berdasarkan laporan tersebut anggota Polres Sampang langsung turun ke lapangan, dan berhasil mengamankan dua oknum LSM A dan R yang akan melakukan pemerasan terhadap korban di salah satu cafe di Sampang. (20/2/2021)
Saat konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, yang didampingi para pejabat Polres lainnya menyatakan bahwa, anggotanya telah berhasil mengamankan dua oknum LSM yang akan melakukan pemerasan.
“Pada Sabtu 20 Februari tepat pukul 22.00 WIB, telah ada tindakan melawan Hukum yaitu tindakan pemerasan yang akan terjadi di salah satu cafe di Sampang, maka dari laporan korban tersebut anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka saat menerima uang yang diperasnya”. Ujarnya.
Saat bersamaan, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Riki menjelaskan, berawal pada hari Sabtu 13 Februari dimana waktu itu tersangka mendatangi lokasi pekerjaan Pokmas dengan nilai anggaran 300 juta tersebut, kemudian tersangka menghubungi korban guna menanyakan siapa ketua kelompoknya, namun korban mengatakan agar tidak usah mencari siapa ketua kelompok tersebut, dengan cukup menghubungi korban.
Setelah itu, tersangka ini mencoba mengancam korban dengan melaporkan pekerjaan tersebut, jika tidak mau dilaporkan cukup dengan membayar uang 100 juta kepada tersangka. Lanjut AKP. Riki
“Tersangka mengancam melaporkan proyek tersebut, jika mau membayar 100 juta maka tersangka ini akan aman – aman saja”. Jelasnya.
Karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang dimintanya tersebut, maka terjadi tawar – menawar antara kedua belah pihak, akhirnya terjadi kesepakatan di nominal 40 juta, sehingga pada hari Sabtu 20 Februari korban hanya membawa uang 19,4 juta di cafe tersebut, untuk sisanya akan di bayar keesokan harinya.
“Terjadi negosiasi diantara kedua belah pihak, kemudian sepakat di 40 juta, namun korban hanya memiliki 19 juta, dia serahkan segitu, sisanya korban menyanggupi keesokannya”. Ujarnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, AKP. Riki kembali pertegas bahwa, kasus tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi kasus tersebut murni Pemerasan, karena korban telah melaporkannya, untuk keterlibatanoknum LSM lain masih dalam pengembangan.
“Ingat ini bukan OTT, tetapi kasus pemerasan , korbannya sendiri yang melaporkan kepada kami, setelah dilakukan ada di lokasi anggota melihatnya langsung dan seketika itu mengamankan dua tersangka tersebut”. Imbuhnya
Dari kejadian tersebut dua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun kurungan penjara. (Dik)
Editor : Redaksi
















