Gresik, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan, polres Gresik berhasil menangkap Farkan (42) Warga Desa Jogodalu Benjeng, seorang budak serbuk haram (Narkoba jenis sabu-sabu), Selasa (23/02/21).
Tersangka di amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang di genggam di tangan kirinya, Ketika berada di pertigaan Jalan Desa Jogodalu, Benjeng.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH menjelaskan, “pelaku kita amankan bersama barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram bruto yang dibawa pelaku serta satu buah HP merk Oppo warna putih,” Kata Nur kepada awak media, Jumat (26/2/2021).

Masih Kata Kapolsek Duduk Sampeyan, Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya yang berinisial HN (DPO).
“HN masih satu rekan dengan Farkan, kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Farkan mengaku dirinya membeli untuk dikonsumsi sendiri, menjaga stamina saat bekerja.
“Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” ungkap pelaku menyesal.
Kini Farkan ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.
Editor : Redaksi
















