Pamekasan, Delikjatim.com – Sebagaimana diatur dalam Permensos Nomer 04 Tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai yang dapat dirasakan langsung bagi korban bencana, dengan maksud sebagai upaya perlindungan sosial guna mengurangi resiko dari goncangan dan kerentanan sosial bagi korban bencana, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini kunjungi lokasi bencana longsor Ponpes AN_Nidhomiyah di dusun Jepon desa Bindang kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Madura guna realisasi amanat tersebut, Sabtu (27/02/2021).
Setelah melihat lokasi kejadian, Risma yang didampingi Drs. Rachmat Koesnadi, M.Si
Plh Direktur PSKBA Pusat, jajaran Forkopimda setempat, BPBD, Pkh serta TNI dan Polri, juga memberikan bantuan langsung kepada pihak Ponpes berupa uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- yang diterima langsung oleh pengasuh Ponpes KH. Muhedi, serta santunan ahli waris kepada keluarga korban meninggal akibat bencana tersebut senilai @Rp. 15.000.000,- diantaranya korban MD asal Jember jatim tiga Santri, asal Sampang satu santri dan asal Sumenep satu santri, dengan total korban MD sebanyak lima Santri.
Pada kesempatan itu pula Risma menyampaikan secara langsung ucapan belasungkawa kepada keluarga korban dan pihak pengasuh ponpes AN_Nidhomiyah.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini pak Kyai, bapak ibu juga agar bersabar, doakan agar puteri kita tenang disisiNYA” tutur Risma.
Tagana turut memberikan layanan pendampingan dan dukungan Psikososial bagi keluarga korban, mulai pemenuhan persyaratan ahli waris guna kebutuhan santunan hingga memfasilitasi dan mendampingi ahli waris pada acara penerimaan santunan tersebut, serta membantu dengan bersinergi bersama pihak lain dalam pengawalan kunjungan dimaksud,
Mewakili Tagana Jawa Timur Priyo Prasojo turut menyampaikan, Kami sangat senang sekali dan hal itu sangat bermanfaat bagi keluarga korban, kami juga bangga negara sangat memperhatikan para korban bencana, tuturnya.
Sementara ditempat yang berbeda Drs. Rachmat Koesnadi, M.Si
Plh Direktur PSKBA Pusat menjelaskankan, Penyerahan santunan ahli waris diberikan kepada ahli waris yang sudah cukup dewasa (minimal berusia 18 tahun atau mereka yang berumur di bawah 18 tahun namun sudah berstatus menikah).
“Pemberian uang duka ini dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan korban bencana yang meninggal” tuturnya.
Selanjutnya menurut Koesnadi, ada dua kategori dampak bencana yaitu dampak bencana yang bersifat primer yakni menyengsarakan orang dan merusak lingkungan secara
langsung pada saat bencana terjadi diantarnya yang menimbulkan kematian, dan dampak bencana yang bersifat sekunder yaitu timbulnya masalah keluarga, terutama apabila kepala keluarga meninggal dunia.
“Bantuan yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan masalah bagi korban bencana yang menyebabkan mereka tidak berdaya untuk memulihkan fungsi sosial dan ekonomi” imbuh Koesnadi. (Syaiful)
Editor : Redaksi
















