Surabaya, Delikjatim.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Selasa (09/03/2021).
Saat Press Release di Mapolrestabes Surabaya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian S.I.K., M.H., Menuturkan,” kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang buktinya, 14,53 gram narkoba jenis sabu dan 42 butir pil ekstasi”. Ungkapnya, saat Press Release di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (09/03).
Masih Memo,”Berawal dari penangkapan empat tersangka pada bulan Januari 2021 di Kota Jambi, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 kg kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.
“Usai melakukan pengembangan kasus tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka polisi pun berhasil melakukan penangkapan. beberapa tersangka merupakan pemesan dan pengedar narkoba yang hendak di edarkan ke daerah Jawa Timur,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan berinisial ATH (32) warga Nganjuk, MAU alias DS (30) dan TF alias Opek (40) keduanya warga Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian S.I.K., M.H., menjelaskan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kasus pengedaran narkoba.
“Adanya keterlibatan oknum yang tidak bisa disebutkan ini, sesuai dengan pesan Kapolrestabes Surabaya untuk ditindak tanpa terkecuali. Sehingga kami Satresnarkoba bekerja sama dengan Propam mengungkap oknum tersebut,”ungkap AKBP Memo Ardian S.I.K., M.H
Adapun Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, adalah uang sebesar 198.929.000, satu unit sepeda motor vespa, satu unit mobil honda brio, satu unit mobil mitsubishi outlander, dan satu buah KTP dan SIM A Palsu.
Ketiga tersangka tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup sesuai pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., berpesan akan terus mengembangkan perkara penyalahgunaan narkoba dan menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat jaringan penyalahgunaan narkoba”. Pungkas perwira dengan pangkat dua Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















