Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus dua pelaku pencurian di warung Box Calvet Jl. Pegirian, Minggu 14 Juni 2020, pukul 03.30 WIB silam.
Kedua pelaku berhasil di amankan di dua tempat berbeda, salah satunya di rumah mertuanya di jalan Sidodadi/Digol no 179 Kel Simokerto Kec. Simolawang Surabaya. Dan satunya saat di jalan Sidodadi Surabaya, Minggu (24/02/2021) sekira pukul pukul 15.00 wib.
Kedua tersangka diketahui bernama Moch Rido Nuryadi Bin Mustari (25) Alamat Jl. Sidodadi Los B No. 170 dan Jamal Miftahulhuda Bin Slamet (26) Alamat Jl.kunti No.08 atau kost di Jl.Sumbo No.10 Surabaya .
Sedangkan Korban bernama Riki Budi Setiyawan (21) Alamat Setren Rt.010 Rw.002 Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di Jl. Bolodewo gang 2 No. 54 Kota Surabaya.
Saat di konfirmasi Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd mengatakan, kedua tersangka kini diamankan di mapolsek bersama barang buktinya.
Kompol Aryanto menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang melihat DPO tersangka pencurian tersebut sedang berada dirumah mertuanya.
Masih Aryanto, “selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan polisi Segera mengamankan tersangka, tak jauh dari TKP polisi juga berhasil mengamankan tersangka satunya yang sedang jalan kaki dari rumah kontrakannya di jl. Sidodadi Surabaya”. imbuh Aryanto, Senin (01/03/21).
Saat polisi hendak menangkap satu pelaku lainnya dirumahnya yang berinisial SUL (DPO) berhasil kabur.
“Modus ketiga pelaku tersebut ialah menghampiri korban dan langsung menuduhnya telah memukul adiknya. lalu dimintai uang, karena tidak ada uang maka korban digeledah oleh 3 pelaku dan mengambil HP milik korban”. Tandas Aryanto.
Korban sempat teriak maling dan tersangka Jamal berhasil di amankan warga sekitar, namun Hp milik korban dikembalikan saat itu. Saat warga lengah Pelaku kembali mengambil Hp tersebut dan melarikan diri ke arah Taswir, Ujarnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan,1 (satu) buah Dos Book Handphone Merk Realme C2, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Berlian dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.
“Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke4 KUHPi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat satu Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















