Surabaya, Delikjatim.com – Hilangnya Nessa Alana Caraesa yang akrab dipanggil Ara perempuan asal Karanggayam 1 no 47 Surabaya merupakan ulah sang bibi yang membawanya ke Pasuruan.
Pelaku ialah Sang bibik bernama Hamidah (35) merupakan kakak perempuan dari Safrina Anindya Putri dan Oke Ary Aprilianto (34) Yang merupakan suami sirinya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahardian Purnomo mengatakan, Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penculikan anak di bawah umur (Ara) di Pasuruan.
“Menurut pengakuan pelaku yang merupakan bibinya dan suami sirinya ini lantaran sakit hati dengan keluarga korban”. Terang Oki, Sabtu (27/03)
Masih Oki, Dari pengakuan pelaku sakit hati dengan perlakuan adiknya yang memarahi hingga menampar putrinya karena sering kali memasukkan pacarnya ke dalam rumah.
Polrestabes Surabaya sendiri telah menetapkan status tersangka kepada pasutri siri Hamida dan Oke Ary Aprilianto.
Kini keduanya disangkakan dengan pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Rudi)
Editor : Redaksi
















