banner 728x90

Inilah Sosok Pembunuh Suliman, Polres Sampang Ungkap Motif Peristiwa Tersebut

Salah satu tersangka pembunuh Suliman di tengah memakai baju tahanan
banner 468x60

Sampang, Delikjatim.com – Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus salah satu pelaku pembacokan Suliman Tokoh masyarakat Paopale Laok Kecamatan Ketapang, pada Kamis (15/04/21) kemaren.

Diketahui tersangka berinisial, HO (32) Tahun Asal Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang.

banner 336x280

Saat Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, mengungkapkan, pembacokan yang menimpa Suliman hingga menewaskan sang tokoh masyarakat paopale Laok tersebut, menurut pengakuan tersangka dilatarbelakangi umpatan yang di ucapkan korban.

Minimnya saksi-saksi atas kejadian tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hafidz menjelaskan, “Pengakuan Tersangka, ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dusun Manjuh Timur Desa Paopale Laok. Tersangka yang bersama teman-temanya mengendarai Mobil Toyota Avanza warna merah berpapasan dengan korban, ketika tersangka membunyikan klakson mobilnya, korban tidak minggir malah memaki dan menantang tersangka”. Terang Hafidz, Selasa (20/04/21) saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Masih Hafidz,”tersangka kemudian turun dan meminta maaf namun korban masih mencaci maki bahkan menantang carok, seketika itu tersangka bersama teman-temanya mengambil celurit dan membacok korban hingga terkapar di TKP”. Imbuh Hafidz.

Hafidz juga menambahkan, polisi masih memburu teman tersangka, dimana pembunuhan ini dilakukan oleh tiga orang.

“Kedua teman tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),mohon doanya semoga kami bisa segera menangkap keduanya. Minimnya saksi kejadian tersebut kami juga menghimbau jika ada saksi atas kejadian tersebut silahkan datang ke Polres Sampang untuk dimintai keterangan”. Tandas Perwira Dengan Pangkat dua Melati Dipundaknya.

“Atas perbuatannya kini Tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara”. Pungkas Orang nomor satu di Mapolres Sampang.(Wahyu)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version