Surabaya, Delikjatim.com – Yasin Bin Hatib (45) pria asal Jl. Dsn. Jaddih Utara 1 Rt.001 Rw.001 Kel. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Semampir Surabaya, Rabu (28/04/2021).
Tersangka Yasin diamankan Abdi Makam Sunan Ampel lantaran kerap mencuri di kawasan religi yang berada di wilayah hukum Polsek Semampir tersebut.
Tersangka ketangkap basah saat hendak mencuri HP salah satu pengunjung yang sedang tertidur.
Korban diketahui bernama M Sholeh (38) pria asal Ds. Pakong Kec. Modung Kab. Bangkalan Madura.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd membenarkan penangkapan tersebut dan sudah menjebloskan Tersangka Yasin ke Jeruji Besi mapolsek Semampir.

“Adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan religi Sunan Ampel terjadi pencurian, anggota Reskrim segera ke TKP dan mendapatkan tersangka Yasin sudah diamankan oleh abdi Sunan Ampel di kantor informasi”. Terang Aryanto, Selasa (04/05/21).
Masih Aryanto,”Saat di interogasi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di kawasan religi Sunan Ampel pada bulan Januari dua kali dan April dua kali”. Imbuhnya.
Perlu diketahui modus pelaku ialah mencari sasaran korban yang terlelap tidur (istirahat) di teras masjid, kemudian pura-pura rebahan di sebelahnya dan mengambil barang milik korban yang lepas dari pantauan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah HP Merk xiomi, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) buat shal warna Biru muda dan 1 (satu) buah HP VIVO Y.19 Warna Spring.
“Atas perbuatannya tersangka harus merayakan hari raya idul Fitri di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana”. (Ibed)
Editor : Redaksi
















