Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan di samping SMA 19 Jalan HM. Noer Kenjeran Surabaya, Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Diketahui identitas kedua pelaku berinisial, IMNA (22) dan YUD (18) keduanya tinggal di jalan Wonokusumo Jaya Surabaya.
Sedangkan identitas Korban berinisial RAH, (15) Alamat Jl. Kunti Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, Modus Pelaku ialah berpura-pura menuduh korban yang menabrak adik pelaku, dimana mayoritas korban yang disasar pelaku masih anak-anak, selanjutnya korban di bawa ke TKP yang merupakan tempat sepi dan HP beserta Sepeda motor korban di bawa pelaku.
“Menurut keterangan Korban, saat berboncengan mengendarai Sepeda motor bersama FAR dan MAT. S saat melewati TKP korban di Pepet oleh kedua pelaku dengan Honda PCX warna putih L 2070 PX kemudian pelaku melancarkan modus operandinya”. Terang Suryadi, Selasa (11/05).
Masih Suryadi, kemudian pelaku IMNA mengajak 2 (Dua) korban ketempat sepi, namun sebelumnya HP kedua korban di suruh nitipkan ke korban RAH, usai membawa kedua teman korban ke tempat sepi, pelaku kembali lagi ke korban untuk meminta 2 HP untuk di jadikan barang bukti, usai mendapatkan HP korban kedua pelaku meninggalkan korban sendirian.
“Usai mendapatkan laporan, anggota Polsek Kenjeran segera melakukan penyelidikan berdasarkan olah TKP dan CCTV pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 Sekira Jam 08.00 Wib, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya”. Imbuhnya.
Kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka komlotan ini merupakan residivis yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 5 hingga 6 kali. Bukan hanya handphone melainkan tersangka tak segan juga mengambil motor korban.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah, 1(Satu) Unit Sepeda motor merk Honda PCX Nopol L 2070 PX, tahun 2019, warna putih. 1(Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Nopol L 2070 PX, warna Putih, tahun 2019.
“Kedua tersangka harus merasakan dinginnya dan merayakan idul Fitri Dipenjara, keduanya dijerat dengan PASAL 378 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. – Pasal 378 KUHP tentang penipuan”. Pungkas Suryadi.(Ibed)
Editor : Redaksi
















