banner 728x90

Sempat Dimassa, Pencuri Alumni Penjara Polsek Tambaksari Diringkus Polsek Kenjeran

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Di depan Toko Ulfa Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya, Jum’at 07 Mei 2021 pukul 06.30 WIB.

Diketahui pelaku berinisial YIB (56) Alamat : Jalan Wonokusumo Surabaya sedangkan korban bernama, ARNI (49) Alamat Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.

banner 336x280

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menuturkan, saat korban memarkir  sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO di TKP, korban masuk ke dalam toko kemudian datang dua orang pelaku YIB dan MAT berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6031 MA, tersangka YIB menjadi eksekutor dan mengambil sepeda motor korban dengan Kunci T yang sudah disiapkan, sedangkan pelaku MAT yang msaih (DPO) mengawasi situasi sekitarnya.

“Pelaku pun sial, aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, kedua pelaku langsung melarikan diri namun YIB belum sempat melarikan sudah tertangkap warga sekitar dan anggota unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Patroli di sekitar TKP”. Terang Suryadi, Selasa (11/05).

Polisi melakukan pengejaran ke satu pelaku MAT (DPO) namun pelaku berhasil melarikan diri dan membuang Sepeda motor Honda Beat yang dipakai kedua pelaku di jalan Randu, selanjutnya Pelaku YIB beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan tersangka YIB merupakan residivis kasus yang sama dimana sebelumnya sudah pernah masuk Tahanan Polsek Tambaksari.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO  beserta kunci kontak. 1(Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6031 MA dan 2 (Dua) buah Kunci letter T.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362”. Pungkas Suryadi.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version