banner 728x90

Tak Kapok, Bandar Narkoba Ini Kembali Masuk Penjara

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil ungkap Kasus Narkoba jenis sabu didalam gubuk Makam Rangka Jl. Sidoyoso Wetan 3 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, Senin 24 Mei 2021 pukul 05.00 WIB.

Diketahui identitas tersangka yang diamankan Sadi Bin Sampun (50) alamat Jl. Sidoyoso Wetan No. 03 Rt. 001 Rw.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya. Dan atau tinggal di komplek Kuburan Rangka Kota Surabaya.

banner 336x280

Kepada awak media kapolsek Semampir menerangkan, Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 Sekira pukul 20.30 WIB polisi mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dikomplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu.

“Unit Reskrim langsung menuju TKP dan langsung masuk kedalam kamar tersangka yang sedang tidur, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap / Bong habis dipakai disampingnya”. Ujar Aryanto, Jumat (28/05/21).

Masih Aryanto,”Tersangka dibangunkan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 klip plastik yang berisi 3.5 gram sabu-sabu”. Imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka sudah mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu dan 9 klip sabu-sabu yang di temukan diakui oleh tersangka bahwa miliknya didapat dari seseorang yang bernama (MAT) dengan cara membeli sebanyak 1 (gram) seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) pada hari minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB Di perempatan Jl. Kunti Surabaya.

“Pengakuan tersangka, Barang bukti tersebut sudah laku 2 (dua) poket, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 20.00 WIB tersangka memakai sendiri didalam kamarnya lalu tidur”. Jelasnya.

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dimana pada tahun 2014 pernah ditangkap Polsek Mulyorejo dalam kasus Narkoba dan ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo dan bebas pada tahun 2018.

“pengakuan tersangka, sekitar 1 tahunan aktif kembali menjual dan memakai Narkotika Golongan I jenis sabu sabu”. Kata Aryanto.

Adapun barang bukti diamankan yakni, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Pocari Swet yang tutupnya terdapat dua lubang dan terdapat selang sedotan warna putih dan pipet kaca yg didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan empat) 1(satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik kecil yang berisikan sabu sabu dengan rincian :  A. 0,35  gram. B. 0,36  gram. C. 0,35  gram. D. 0,35  gram. E. 0,34  gram. F. 0,44  gram. G. 0,43  gram. H. 0,44  gram. I.   0,44  gram. Dan Total keseluruhan dengan berat bruto 3,5 ( tiga koma lima ) gram. Adapun uang tunai sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan 100 ribuan dan 3 (tiga) lembar pecahan 50 ribuan.

” Kini Tersangka harus menanggung perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”. Pungkas Aryanto.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version