banner 728x90

Usai Dirawat, Pria Tergeletak Di Jalan Wonosari Di Tahan Polsek Semampir

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Warga sekitar jalan Raya Wonosari Kota Surabaya dikegetkan dengan penemuan seorang pria tergeletak di depan Ruko, Hari Sabtu tgl 08 Mei 2021 pukul 19.45 WIB.

Diketahui identitas pria tersebut bernama Viktor Martinus Bin Teumis Martinus (46), alamat Jl. Manyar Tirtomoyo Gg 2/36 Rt.003 Rw.004 Kel. Menur Pumpungan Kec. sukolilo Kota Surabaya.

banner 336x280

Melihat kondisi korban yang sesak nafas dan pingsan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir dan command center 112.

Tidak lama kemudian dokter datang ke TKP dan memberikan pertolongan pertama.

Anggota Polsek Semampir yang datang ke lokasi memeriksa barang bawaan korban untuk mencari identitasnya namun yang mencengangkan ternyata pria tersebut membawa tiga klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd menuturkan korban masih hidup dan segera di bawa ke RS Soewandi Surabaya dengan pengawasan dari anggota Polsek Semampir.

“Usai mendapatkan pertolongan dan sadar keesokan harinya, Senin (10/05/21). tersangka kami bawa ke mapolsek Semampir untuk diproses secara hukum”. Terang Aryanto, Kamis (20/05/21).

Masih Aryanto,”menurut pengakuan tersangka usai menkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 1998. Bahkan ia mengkonsumsi narkoba tersebut di gubuk yang berada di desa Parseh Bangkalan bersama Seorang yang dikenalnya dengan nama Cak dengan membelinya seharga Rp 700.0000,-(Tujuh ratus ribu rupiah)”.

“Usai menkonsumsi Narkoba tersebut dan sisa tiga klip tersangka pulang ke Surabaya namun di tengah perjalanan tersangka tiba-tiba jatuh dan tak sadarkan diri di TKP”. Imbuh Aryanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) buah tas slempang berwarna Merah Maroh dan didalamnya berisikan : Dompet warna Coklat, 3 (tiga) poket plastik kecil berisilan Narkoba Golongan I jenis sabu sabu, 1 (satu) buah boplen warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok djisamsoe tinggal 3 batang, 1 (satu) buah obat tetes mata, 3 (tiga) permin tolak angin, 1 (satu) buah pipet warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Legenda watna hitam Nopol L 4460 NX.

“Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di penjara Polsek Semampir dan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”. Pungkas Orang Nomor Satu di Mapolsek Semampir.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version