Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan Raya Kedung Cowek Suramadu pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 jam 21.30.
Kedua tersangka diketahui bernama Farid Tirtana (29) Tahun, warga jalan Keputih Tegal Gg.V No.24 Kel.Keputih Kec. Sukolilo Surabaya dan Sugiono (23) tahun, warga jalan Keputih Tegal VII buntu RT.002/ RW.008 Kel.Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan (2) poket plastik kecil (klip) diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram berikut plastik pembungkusnya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, sebelum meringkus kedua tersangka anggota melakukan pemantauan atas informasi masyarakat di sekitar TKP.
“Usai melakukan pemantauan polisi mendapati kedua orang laki-laki yang sama Persis dengan ciri-ciri yang di kantongi Polisi. Keduanya diamankan dan dilakukan Penggeledahan, saat digeledah polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba yang sedang dibawa Farid”. Jelas Hari, Kamis (10/06/21).
Masih Hari, “Saat diinterograsi, kedua tersangka mengaku membeli narkoba tersebut secara patungan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), barang tersebut diperoleh dari saudara yang biasa dipanggil Cak ( DPO). Kini polisi memburu Cak (DPO) dan akan menumpas peredaran narkoba hingga keakarnya”. Tegas Hari.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar Lapas 5 bulan yang lalu. Untuk kedua tersangka tersebut kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat satu Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















