Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan Dua pemuda satu kampung pelaku tindak pencurian sepeda motor di Indomaret Jl Dharmawangsa no 41 Surabaya, 23 Mei 2021 sekitar pukul 04.30 wib.
kedua pemuda tersebut berinisial, DRMN (29) dan CA ( 20) keduanya warga jalan Bulak Rukem Surabaya.
Saat diwawancarai Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli menerangkan, Sebelum melakukan aksinya kedua tersangka melakukan pemantauan lebih dahulu, saat korban masuk dalam Indomaret salah satu pelaku segera beraksi untuk mencuri motor korban namun aksi tersebut kepergok.
“Usai berbelanja dan keluar korban kaget mengetahui motornya akan dicuri. Seketika korban menghampiri tersangka dan langsung meminta tolong untuk mengamankan tersangka. Sedangkan temannya langsung mencoba melarika diri. Beruntung ada Unit Reskrim Polsek Gubeng yang sedang patroli di sekitar TKP berhasil menangkap pelaku tersebut”. Kata Akay, Jumat (04/06/21).
Kedua tersangka segera diamankan ke mapolsek Gubeng beserta barang bukti 1(satu) Sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam tahun 2016 ( L 4326 ZO ), 1(satu) buah kunci T.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP” pungkasnya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















