Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Wonokusumo Gg.6-, Surabaya, pada selasa 25 Mei 2021 pukul 03.00 WIB.
Diketahui identitas tersangka bernama Moch Hayyin Bin Salam (37) Tinggal di jalan Wonokusumo Kidul No.29 Rt.02/ Rw.06 Kel.Wonokusumo Surabaya.
Kepada awak media Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat sekitar dan kesigapan anggota reskrim Polsek Asemrowo.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, unit reskrim langsung melakukan pemantauan di TKP, tak lama kemudian polisi melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu sedang menunggu pembeli sabu”. Terang Hari, Jumat (04/06/21).
Saat di geledah polisi Menemukan barang bukti narkoba yang digenggam ditangan kiri.
“Menurut pengakuan tersangka barang tersebut titipan dari saudara Arman yang masih (DPO) untuk dijual kembali dan menyediakan alat hisab sabu serta tempat untuk pembeli yang hendak mengkomsumsi sabu adalah sodara Yusuf dan Aziz (DPO) yang sampai sekarang masih dalam pengejaran”. Imbuh Hari.
Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 1(satu) buah wadah rokok sampoerna mild, 5 (lima) bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total kotor 3.59 Gram (tiga koma lima puluh sembilan) berikut plastik pembungkusnya, 4(empat) buah klip plastik kosong, 1(satu) buah sedotan utk serok sabu dan Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
“kini tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”. Pungkas Hari.(Ibed).
Editor : Redaksi
















