Surabaya, Delikjatim.com – SP (47) warga Dukuh Kupang Barat Surabaya, harus mendekam di jeruji besi mapolsek Gubeng atas kasus pencurian.
SP (47) nekat mencuri HP milik remaja perempuan berinisial PSW (20) yang merupakan pelayan kasir di kedai kopi Kajo yang berada di jalan Dharmawangsa Surabaya, Rabu (09/06/21).
Saat dihubungi Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli menerangkan tersangka berhasil di tangkap tidak lama usai melakukan aksinya.
“Usai mendapatkan laporan bdari korban polisi melakukan olah TKP dan berdasarkan hasil rekaman CCTV polisi berhasil menangkap pelaku dijalan Banyu Urip”. Terang Akay, Sabtu 19 Juni 2021.
Akay juga menjelaskan, Tersangka melakukan aksinya saat membeli makanan di kedai tersebut, melihat ada HP yang sedang di charge Pelaku segera mengambilnya dan pergi.
“Kini Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun”. Pungkas Akay.(Ibed)
Editor : Redaksi
















