Surabaya, Delikjatim.com – SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat GeNose C19, di depan tenda c Suramadu Jalan. M. Noer Kenjeran Kota Surabaya, Minggu, 21 Juni 2021 sekira pukul 16.15 WIB.
Tersangka bernama, HBP (27) seorang perawat asal Sumenep Madura (Nakes Cek Poin) dan ASK (39) pekerjaan swasta, Sumenep Madura. (Agen penjual Tiket Bus).
Saat press release Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI.,M.H. mengatakan bahwa tersangka, waktu ada penyekatan didepan tenda C Pos Suramadu di Jalan. M Noer Kenjeran Kota Surabaya, saat petugas melakukan pengecekan terhadap penumpang Bus gunung harta sebanyak 2 (dua) unit dari Sumenep tujuan Jakarta, petugas menemukan surat GeNose C19 Report sebanyak 12 (dua belas) Lembar dari Penumpang Bus, yang diduga palsu.
“Atas dasar temuan tersebut dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi”. Terang Ganis, Senin (05/07/21).
Usai melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi maka polisi mengamankan kedua pelaku.
“Menurut pengakuan tersangka HBP mendapat pesanan dari ASK sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar untuk penumpang dari Sumenep tujuan Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan, Peniupan kantong GeNose di Klinik Posko Cek Poin yang di selenggarakan oleh Pemkab Sumenep”. Imbuh Ganis.
Caranya pelaku HBP dan ASK menyuruh para penumpang meniup kantong GeNose tersangka di SPBU Kec. Pekamban Sumenep tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep (peniupan kantong di luar Posko Cek Poin karena kantong stok GeNose terbatas sehingga oleh H.B.P dibelikan kantong Kateter/ kantong urine di Apotik).
Setelah kantong di tiup kemudian oleh HBP dibuatkan surat hasil tes GeNose dengan menggunakan data/barcode orang lain.
Menurut keterangan HBP ke 35 (tiga puluh lima) Surat GeNose tersebut ada 12 (dua belas) Lembar surat yang menggunakan barkode atau data orang lain dan tidak terdaftar di data Posko Cek Poin.
Lalu pelaksanaan tes GeNose yang diselenggarakan Pemkab Sumenep tersebut gratis, namun oleh H.B.P surat hasil tes GeNose tersebut dijual kepada A.S.K seharga Rp. 40.000,untuk tiap lembarnya,
“Kemudian A.S.K menjual surat hasil tes GeNose kepada para penumpang seharga Rp. 50.000, tiap lembarnya, sehingga keuntungan yang didapat setiap lembarnya Rp. 10.000”. Papar Ganis.
Adapun Barang bukti yang di amankan, 12 (dua belas) lembar surat hasil tes GeNose Ci9 diduga palsu, 26 (dua puluh enam) kantong kateter/kantong urine 2 (dua) kantong GeNose kondisi baru 1 (satu) buah Handphone Samsung Note 10 1 (satu) buah Handphone Oppo F1 Uang tunai senilai Rp. 750.000,Uang tunai senilai Rp. 200.000,
“Sementara ini Tersangka di kenakan Pasal 263 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara”. Pungkas Ganis.(Ibed)
Editor : Redaksi
















