Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus 1(satu) orang tersangka Jambret di Jl. Kapas Krampung Surabaya Sabtu tanggal 17 Juli 2021, Jam 11.00 Wib
Tersangka bernama, Umar Faruk, (32) pengangguran, asal : Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg Buntu No 05 Surabaya.
Korban bernama, Prasasti (27) asal jalan. Truntum II / 28 Tlogosari Semarang.
Saat dihubungi Kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar mengatakan, Kamis (29/07/2021) siang. Tersangka mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam berjalan berlawanan arah dengan korban dan menarik paksa kalung milik korbannya saat selesai membeli buah semangka dan akan kembali ke kost.
“Setelah berhasil menarik paksa kalung milik korban tersangka langsung melarikan diri ke arah timur seketika korban berteriak “jambret” dan Korban dibantu warga sekitar yang melintas di Jalan Kapas Krampung Surabaya”. Terang Akhyar, Kamis (29/07/21).
Tersangka pun berhasil ditangkap oleh korban yang dibantu warga sekitar Jalan Kapas Krampung . Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang kebetulan melakukan kliring di sekitar TKP segera mengamankan Tersangka bersama Barang Bukti ke Mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, (1) buah/seuntai kalung emas beserta liontin seberat 3 gram
“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP”. Pungkasnya Perwira Dengan Pangkat satu Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















