banner 728x90

Pengedar Sabu-sabu Asal Kapas Madya Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Indra Marsono Bin Jasmono, 28 tahun pemuda asal jalan Kapas Madya 3G No. 1 Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.

Indra ditangkap Dirumahnya lantaran menjadi Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Saat di tangkap polisi menemukan barang bukti sebanyak 13 klip sabu-sabu siap edar, 5 butir pil ekstasi dan 2 timbangan digital.

banner 336x280

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso memaparkan bahwa penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat dan komitmen kepolisian untuk menumpas para pelaku bisnis barang haram tersebut (narkoba).

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tak bisa mengelak dimana polisi menemukan puluhan klip narkoba siap edar dan 5 butir ekstasi”. Kata Bambang, Jumat 19 November 2021.

Masih Bambang,” tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik temannya yang ia kenal saat di rutan Medaeng yang bernama SABI, ia juga mengaku hanya mengedarkan barang haram tersebut”. Imbuhnya.

“Kini tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) dan/atau 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version