banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi Jawa-Sumatera.

Dimana kita ketahui, Hingga saat ini peredaran narkoba masih terus meningkat.

banner 336x280

Diketahui kedua tersangka berinisial JND (33) warga Jl. Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.

Kasat Narkoba Polrestabes surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba AKP Dodi Pratama membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar barang haram tersebut.

“Keduanya berhasil kita tangkap di sebuah hotel yang berada didaerah Sidoarjo, Jum’at 12 November 2021 yang lalu”. Terang Daniel, Senin 6 Desember 2021.

“Saat diamankan polisi berhasil menemukan Barang bukti dari kedua tersangka berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya. Jika di uangkan obat terlarang tersebut berkisaran ± 1 Miliyard”. Imbuh Daniel.

Masih Daniel, Tidak hanya itu kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P. Yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau disebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera.

“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha,” Jelas Kompol Daniel Marunduri saat memimpin koferensi Pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (06/12/2021).

“Bahkan menurut pengakuan tersangka MR yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya. Untuk sekali kirim mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)”.tandasnya.

Sementara itu tersangka MR saat ditanya oleh awak media mengatakan dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi.

“Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi.” aku tersangka.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.(Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version