banner 728x90

Tuntutan Jaksa Dikabulkan, Dua Penyalahguna Narkoba Di Vonis Rehabilitasi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.comAngin segar bagi kedua Terdakwa ER dan MA, dimana keduanya divonis sesuai tuntutan salah satu jaksa di Kejari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni 4 Bulan pidana dan 3 bulan rehabilitasi.

Putusan ini merupakan kali pertama di Surabaya dimana salah satu Jaksa Kejari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil memberikan tuntutan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

banner 336x280

Putusan rehabilitasi ini juga mematahkan stigma di masyarakat dimana putusan rehabilitasi hanya di berikan kepada orang-orang yang mempunyai keuangan.

Dimana kita ketahui salah satu terdakwa merupakan anak seorang tukang parkir di Surabaya.

Keduanya diamankan di depan Hotel Kemajuan, Jl. K.H Mansur Surabaya oleh Polsek Semampir Surabaya pada Selasa (07/09/2021) silam.

Setelah melewati persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana,S.H, M.H mengabulkan tuntutan Jaksa dengan memberikan putusan empat bulan pidana dan rehabilitasi selama tiga (3)bulan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/12/21).

“Alhamdulillah putusan sesuai tututan”, ucap Sulfikar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sulfikar meambahkan bahwa, setelah menjalani pidana penjara 4 bulan baru dipindahkan ke Menur untuk menjalani rehab sesuai dengan putusan hakim.

Ketika disinggung soal apakah biaya rehabilitasi akan ditanggung negara dia mengatakan, “kami sudah Kordinasi dengan BNNP dan informasinya semua obat yang bertujuan merehabilitasi gratis, diluar itu jika punya penyakit lain maka tidak di cover”. Ucapnya.

Terpisah, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menyambut baik hasil putusan yang telah di bacakan oleh Majelis Hakim atas kedua terdakwa tersebut.

“Kenapa orang sakit harus dipenjara, diobati dulu, apalagi mereka yang sudah terlanjur kena, atau ketergantungan Narkotika. Itu yang kita kampanyekan sama-sama, yang dimotori juga oleh pimpinan kami di Kejaksaan. Kita mulai dari orang tidak mampu dulu deh ,” ujar Kajari.

Namun dalam pelaksanan rehabilitasi tersebut, pihak Kejaksaan maupun Pengadilan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar, dikarenakan kesulitan dalam mencari Rumah Sakit yang bisa menerima pasien rehab ini secara gratis atau biaya ditanggung oleh Pemerintah.

“Nanti ada putusan rehab, tapi pada pelaksaannya tidak bisa karena masih harus dibebani biaya. Apalagi kalau mereka tidak mampu ,” tambah Kajari

“Kemarin saya sudah berkoordinasi dan menugaskan Kasipidum untuk ke BNN dan BNNK menayakan perihal rumah sakit yang bermitra dengan BNN atau pemerintah yang bisa menerima rehabilitasi, agar biayanya dapat ditanggung Pemerintah,”katanya.

Kajari juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah atau upaya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota terkait perhatian pemerintah kepada penyalahpengguna yang dikenakan tuntutan rehab, khusunya bagi warga asli Surabaya.

Pendapat lain juga disampaikan okeh Dir Narkotika Kejagung RI, Dr Darmawel Aswar, S.H, M.H . Dia menyampaikan bahwa Persoalan pembiayaan rehab proses hukum memang menjadi masalah.

“Walaupun pasal 4 huruf D UU No.35/2009 tentang Narkotika mengamanatkan bahwa negara menjamin rehab terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika, namun faktanya ada instansi seperti BNN dengan tempat rehab di enam Propinsi untuk rehab gratis, namun ada pula tempat rehab punya instansi pemerintah apalagi swasta utk rehab membayar,” pungkasnya


“Hal ini perlu solusi dan salah satu solusi yg terbaik adalah dengan melibatkan Pemda dan kami menyarankan agar para Kajari dan para Kajati berkoordinasi dengan Bupati atau Walikota serta Gubernur untuk membicarakan pembiayaan tentang rehab”, tambah Darmawel lagi.

“Ada yg menarik saat kami berkunjung ke Sumut. Kajari Medan telah berkoordinasi dengan Walikota Medan dan luar biasa tanggapan Walikota Medan sebab akan dianggarkan dari APBD kota Medan sebesar 39 milyar untuk keperluan rehab dan akan dibangun gedung 3 tingkat diatas tanah seluas 2,5 hektar,” cerita Darmawell ketika dia malakukan giat sosialisasi ke Medan Sumatera Utara.

“Ini contoh yg baik dan bisa ditiru oleh Kejari lain guna atasi masalah pembiayaan rehab khususnya bagi mereka yang harus direhab degan kondisi ekonomi yang tidak mendukung seperti orang susah, miskin, pengangguran, dll. Selain itu Kejaksaan juga berupaya sehingga bentuk komitmen kami utk menjalankan rehab, maka Rs. Adhyaksa milik Kejaksaan RI  akan melakukan rehab dan mengikuti pola BNN yaitu tidak berbayar bagi rehab proses hukum atau compulsary, “tutup Darmawel di akhir wawancara.

Roy selaku pimpinan daerah Jawa Timur MAPAN (Masyarakat Peduli Anti Narkoba) sangat mengapresiasi atas tuntutan jaksa dimana penyalahguna memang seharusnya diobati bukan di penjara.

“Ini merupakan fenomena yang langka bahkan pertama di Surabaya, hasil dari tuntutan jaksa Zulfikar untuk kedua pecandu agar di rehabilitasi, bahkan hakim juga mengabulkan tuntutan tersebut, PR pemerintah selanjutnya ialah memberikan wadah bagi para pecandu agar bisa di rehabilitasi dengan murah kalau bisa gratis. Karna banyak penyalahguna merupakan orang menengah kebawah”. Tandas Roy, Jumat 24 Desember 2021.

Samsul salah satu Orang Tua terdakwa Mengucapkan rasa syukurnya dan terima kasih kepada semua yang terlibat, yakni MAPAN JATIM, Zulfikar jaksa pelabuhan Tanjung perak, Dir Narkotika Kejagung RI, Dr Darmawel Aswar, S.H, M.H dan hakim serta BNNP yang sudah sangat membantu proses permohonan rehabilitasi tersebut.

“Alhamdulillah kami tanpa biaya, dan hasil ini di luar perkiraan kami, bahkan ini menjadi pengalaman nyata bagi keluarga kami dimana hukum itu memang adil dan tidak pandang bulu dimana stigma masyarakat pecandu tidak mungkin rehabilitasi jika tidak pakek dana”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version