banner 728x90

Bawa Sabu Seberat 24,85 Gram, Wibowo Ditangkap Polsek Rungkut

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek Rungkut berhasil ungkap Kasus tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jl. Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC).

Tersangka Bernama, Wibowo Sulistyono Bin Sumadi (alm) 36 tahun Jl. Kundi No. 74 Kepuh Kiriman Kec. Waru Sidoarjo.

banner 336x280

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang didampingi Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto menjelaskan kepada awak media pada hari Sabtu tangal 04 Desember 2021 sekira pukul 21.45 WIB. anggota dari Unitr eskrim Polsek Rungkut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kemudian anggota segera melakukan pemantauan atau penyelidikan di Jl Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC), tidak lama polisi mendapati ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi dari masyarakat dan tersangka langsung diamankan oleh anggota serta di geledah didapati narkoba”. Terang Bambang, Saat press release di mapolsek Rungkut Senin 31 Januari 2022.

“Barang Bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kardus kecil berwarna COKLAT pada laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik tersangka”. Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, tersangka serta barang buktinya dibawa ke mapolsek rungkut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan kotor yaitu 24,85 Gram beserta plastik pembungkusnya.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version