Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka (MI) 26tahun domisili Gembong DKA Surabaya terpaksa harus meringkuk dijeruji besi Polsek Tambaksari.
Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambaksari terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di jalan Karang Gayam gang I Surabaya Pada hari Sabtu (08/01/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.H., M.H. menjelaskan, kronologi tersebut telah terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban (CI) 44 tahun yang beralamatkan di jalan Bogen Surabaya, yang dilakukan oleh tersangka (MI).
Tersangka membacok korban dengan menggunakan parang jenis pisau beberapa kali ketubuh korban, sehingga korban mengalami luka-luka seluruh tubuhnya yakni dahi kiri, kepala belakang sebelah kiri, dan pipi sebelah kiri. Korban juga patah tulang terbuka siku kiri, jari kiri, jari kanan, pergelangan tangan kanan, kaki kanan bagian bawah, dua luka kaki kiri bagian bawah, bahu sebelah kiri, bahu sebelah kiri, korban saat ini masih di rumah sakit.
Diduga motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban menagih uang taruhan tersebut kepada tersangka yang kalah judi merpati sejumlah Rp.300.000,- dan tersangka tidak terima ditagih oleh korban, sempat terjadi adu mulut dengan korban, akhirnya tersangka kalap dan membacok korban
dengan pisau penghabisan yang sebelumnya disengkelit dipinggangnya hingga korban terluka dan terjatuh ketanah.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh kanit reskrim AKP. Didik Ariawan, SH., dan Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH., MH. langsung terjun olah TKP.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari bergerak cepat memburu keberadaan tersangka, hanya 30 menit berselang, petugas membuahkan hasil, dan tersangka, dapat diamankan serta barang bukti dari tangan tersangka, untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, sebilah pisau penghabisan berikut sarungnya dan 1 Stel baju Korban yang bersimbah darah.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara. (Ibed).
Editor : Redaksi
















