banner 728x90

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kasus Narkoba

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan satu tersangka perempuan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Didalam rumah jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya pada Hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB.

banner 336x280

Tersangka diketahui berinisial, SD Binti Alm. M N, 39 tahun, alamat Sesuai KTP jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, yang mendekam jeruji besi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan bahwa, anggota satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan Informasi tersebut dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang perempuan yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu Didalam rumah jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.

Kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satresnarkoba untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu didalam rumahnya di jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.

Setelah benar adanya tersangka tersebut, lalu anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka SD binti Alm. M N dan di temukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, tersangka SD binti Alm. M N beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas air mineral, satu buah tas sovenir warna cokelat yang didalamnya terdapat, satu buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,88 (Dua koma delapan puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya; 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau; 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik; 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold dengan Simcard XL Didalam rumah Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.

Tersangka tindak Pidana Lahgun Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibed).

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version