Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka berinisial, FR Bin MS 30 tahun, Pendidikan terakhir SMP(Lulus), seorang Kuli Bangunan, alamat. Jl. Karah Kel Karah Kec Jambangan Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka diringkus oleh satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan kasus penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di dalam rumahnya, Jumat 28 Januari 2022 sekira jam 08.00 Wib
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media bahwa saat anggota Satreskoba Polres pelabuhan tanjung perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika yang mendapati informasi tersebut tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu sebagai Pengedar Narkotika jenis Shabu
“Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota satresnarkoba terhadap tersangka FR Bin MS dan didapati barang bukti tersebut”. Ucapnya, Minggu 30 Januari 2022.
Selanjutnya tersangka FR Bin MS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) buah kardus HP Merk ANDROMAX yang didalamnya berisi, 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 25,18 ( Dua puluh lima koma delapan belas) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1(satu) buah Scroob /Serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3(tiga) bandel plastik klip kecil, 1(satu) bandel plastik besar, 1(satu) Buah HP Merk VIVO Warna Hitam dengan Kartu Card SIMPATI, 1(satu) Buah Kartu ATM Tahapan BCA DAN Uang Tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















