Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya. Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial, V A Alias M Bin SI, 22tahun, alamat Jl. Tambak Asri Dahlia Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan ke pada awak media bahwa mendapatkan info dari masyarakat adanya seorang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di depan rumah di Jl. Tambak Asri Dahlia. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
Pada saat anggota Satreskoba polres pelabuhan tanjung perak langsung melakukan penyelidikan atau pemantuan terhadap tersangka di lokasi tersebut, dan bernar adanya tersangka penyalaguna Narkotika jenis sabu-sabu.
Dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka V A Alias M Bin S dan melakukan pengelidahan, dan di temukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka V A Alias M Bin S beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan pastik, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Tipe J7 warna Gold, Dan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibed).
Editor : Redaksi
















