Sampang, Delikjatim.com – Usai Viral akan pemberitaan adanya aduan warga binaan Rutan Kelas II Sampang yang menyatakan bahwa terpidana Kasus korupsi berinisial HN yang diduga bebas keluar masuk untuk bertemu keluarganya saat malam.
Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan audiensi dengan Bapak Gatot Kepala Rutan kelas II Sampang, Kamis 20 Januari 2022.
Baihaki mempertanyakan apa dasar dan alasan Kepala Rutan kelas II Sampang tidak memindahkan terpidana HN kelapas.
Diketahui terpidana HN sudah 2 tahun ada di Rutan kelas II Sampang.
“Kami Larm-Gak dan rekan-rekan mempertanyakan terkait dugaan terpidana HN yang bisa keluar dari Rutan kelas II Sampang”. Ucap Baihaki kepada awak media.
Baihaki juga mengatakan,” Seharusnya setelah ada putusan inkcrah dari Pengadilan Negeri Sampang terpidana HN harus di kirim ke Lapas, tapi sampai saat ini terpidana HN masih tetap ada di Rutan kelas II Sampang dan ini bentuk ketidakadilan dan ketidak profesionalan kinerja Kepala Rutan kelas II Sampang, yang sengaja di pertontonkan”. Kata Baihaki.
Baihaki menegaskan,” Kami meminta kepada Bapak Gatot Kepala Rutan kelas II Sampang untuk berlaku adil kepada seluruh narapidana yang ada di Rutan kelas II Sampang serta segera memindahkan terpidana HN ke Lapas demi tegaknya hukum dan keadilan”. Tegasnya.
Mendapatkan jawaban ketidakpastian kapan akan dipindahkan terpidana HN, Baihaki Akbar akan melakukan audiensi kembali ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim besok.
“Kami akan mengirim surat kepada Presiden RI, Kemenkumham RI, Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI terkait permasalahan ini, karna kami melihat apa yang terjadi di Rutan kelas II Sampang bentuk pelanggaran yang tidak bisa di tolerir lagi”. Imbuhnya.
Kami juga terus mengawal permasalahan ini sampai terpidana HN di pindahkan ke Lapas dan Kepala Rutan kelas II sampang di berhentikan secara tidak terhormat, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma
















