banner 728x90

Simpan BB Di Sepatu, Budak SABU Di Ringkus Reskrim Polsek Kamal

banner 468x60

Bangkalan, Delikjatim.com – Warga Kecamatan Labang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Kamal, Kabupaten Bangkalan ketika diketahui telah menjual sabu-sabu seberat ± 2 gram pada salahsatu warga Desa Kebun yang telah diamankan pada Hari Minggu, Tanggal 27 Februari Tahun 2022, sekira pukul 05.30 Wib oleh Polsek Kamal.

Pada Hari Minggu, Tanggal 27 Februari, Tahum 2022 sekira pukul 05.30 Wib, anggota reskrim Polsek Kamal melaksanakan Penangkapan terhadap Mustofa 35 Tahun Alamat Dusun Lambehna, Desa Kebun, Kecamatan Kamal di kediamannya, sesuai informasi dari masyarakat setempat dirumah tersebut dijadikan transaksi Narkoba setiap hari,” ujar Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya S.E S.H melalui press rilisnya Senin 28 Februari 2022.

banner 336x280

Pada keterangannya anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kamal langsung melakukan pemantauan dan pengeledahan terhadap rumah dan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengeledahan polisi itu didapati barang berupa 2 klip warnah putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,67 gram yang dibelinya dari R (Saat ini ditetapkan DPO, red) yang beralamatkan di Kecamatan Labang dengan harga RP 150.000,00. (Seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya, barang tersebut merupakan sisa penjualan tadi malam yang sebelumnya barang yang diambil dari R adalah kurang lebih 2 Gram kemudian anggota reskrim polsek kamal mebawa tersangka M ke Mapolsek Kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Warga Desa Kebun Mustofa ditangkap polisi dikarenakan tanpa hak melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika.

Bersamaan dengan penangkapan M telah diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,67 gram barang yang diduga sabu serta 1 buah sepatu kecil warna biru tempat untuk menaruh barang bukti yang diketemukan dibelakang dapur rumah.

“Mustofa ditangkap dan mengamankan 2 klip plastik warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,67 yang dibeli dari saudara R (DPO) barang tersebut merupakan sisa barang yang belum terjual yang ditemuakn didalam sepatu kecil di belakang rumah Tsk M kemudian anggota reskrim polsek kamal mebawa tersangkk ke Polsek Kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” terang Kapolsek Andy.

Penangkapan terhadap Mustofa yang diduga telah mengedarkan sabu-sabu tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Kebun bahwa salahsatu warganya telah diamankan oleh Polsek Kamal pada hari Minggu (27/02) kemarin. “iya benar lek” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin siang. (Mir_Pers)

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version