Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu depan Rusun di jalan sumbo no 29 Kel. Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya.
Diketahui tersangka bernama, Seheri Bin Behra Alm 36 tahun alamat jalan Sumbo no 29 Kel, Simolawang Kec, Simokerto Kota Surabaya
Kapolsek Sukolilo surabaya Kompol Muhammad Soleh .SH, MM yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Selamet menjelaskan kepada awak media bahwa, Tersangka narkoba ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukolilo di Depan Rusun Sumbo Jl.Sumbo No.29 Kel.Simolawang Kec.Simokerto Kota Surabaya,
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, anggota langsung melakukan penyidikan dan pemantauan di TKP, Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka”. Terang Soleh saat Press release di mapolsek Sukolilo Surabaya.
Masih Soleh,” Ketika Diamankan Polisi menemukan barang bukti di badan dan kamar, sebagai : 10 Poket plastic klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu_ . dengan berat kotor + 3,37 gram, 2 (dua) Buah alat isap sabu beserta 1 pipet kaca,1 (satu) Buah kotak yang di lapisi lakban hitam , 2 (dua) buah Unit Handpone merk Samsung dan | merk VIVO , 1 (satu) Buah buku , 1 (satu) pak sedotan plastik , 1 (satu) Buah botol berisikan alkohol”. Imbuhnya.
Pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari membeli kepada seseorang yang bernama panggilan ROZI (yang masih DPO) tinggal di Surabaya.














