Surabaya, Delikjatim.com – Awal bulan Maret tahun 2022 adalah hari yang sangat sakral dan bahagia bagi seorang tahanan bernama Andry Kurnia Setiawan di Surabaya.
Pasalnya, laki-laki berusia 24 tahun tersebut resmi menikahi sang pujaan hatinya walau sementara waktu dan Andry harus berpisah dari istrinya usai prosesi ijab qobul.
Andry tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya, dikarenakan dirinya merupakan salah seorang tahanan di Mapolrestabes Surabaya.
Andry mendekam di balik jeruji besi karena kasus hukum yang menjeratnya sembari menunggu putusan sidang dansang istri pun berderai air mata harus kembali ke rumah usai ijab qobul dilaksanakan, Selasa (01/03/2022).
Dengan rasa kemanusiaan yang sangat mulia, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan memberikan ijin dan fasilitas untuk melaksanakan akad nikah kedua mempelai antara Andry dan Fadhilah di Mapolrestabes Surabaya.
“Saya selaku Kapolrestabes Surabaya mengucapkan selamat kepada saudara Andry dan saudari Fadhila, semoga Sakinah mawaddah warohma,” ujar perwira tiga melati dipundak.
Lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan, “Hal ini merupakan peristiwa sangat luar biasa, meskipun salah satu dari mempelai berstatus tahanan dan pelaksanaan proses akad nikahnya tetap berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Terakhir, Andry selaku mempelai pria yang berstatus sebagai tahanan tak kuasa berlinang air mata, kerap mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya yang telah memfasilitasi hajatnya. (DW).
Editor : Redaksi
















