Surabaya, Delikjatim.com – Sungguh memperihatinkan, Kedua Perempuan ini nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut saat berada di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya (depan Apartemen BESS MANSION).
Diketahui kedua tersangka bernama, Mudholifah Binti Sakip almarhum 44 tahun, alamat Putat Jaya 2-A/25 Surabaya, dan Desy Rachma Pujiastuti binti Bambang Nasrin 36 tahun Alamat Banyu Urip Kidul 1-D/25 Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang didampingi oleh Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto mengatakan Keduanya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Kemudian anggota melakukan pembututan dan sesampainya di depan Apartemen BESS MANSION Surabaya, polisi memberhentikan dan menggeledah tersangka”. Ujar Bambang.
Masih Bambang,” Alhasil ditemukan, 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik yang dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam”. Imbuh Bambang, Minggu 10 April 2022.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Tuti dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
“Dari hasil pengakuan tersangka, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang bernama Tuti yang beralamat di Banyu Urip Kidul 1-D/18 Surabaya”. Tandasnya.
Dari pengembengan tersebut didapati satu seorang tersangka lain yang bernama Desy Rachma Pujiastuti Alias Tuti yang ditangkap dirumahnya.
Saat penangkapan polisi menemukan 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu kepada tersangka Mudholifah dan Ke-2 (kedua) tersangka berhasil diamankan ke Polsek Rungkut Surabaya guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 Gram (nol koma delapan belas) beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik; 2 (dua) pack plastik klip; 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik; (DAN) Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu.
“Kini kedua tersangka dilakukan dengan pasal 114(1), 112(1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.














