Surabaya, Delikjatim.com – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia, Surabaya, Rabu 06 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib
Diketahui tersangka berinisial, RH bin SR 26 tahun, pendidikan terakhir SMP (Kelas 2), pengangguran alamat Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan Kronologis Penangkapan kepada awak media bahwa, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di sekitar TKP.
“Lalu polisi melakukan pengawasan dan pemantauan di sikitar TKP. Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya pelaku tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menggeledahnya”. Terang Hendro, Minggu 10 April 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) buah dompet kecil yang berwarna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 pocket dengan berat total sebesar + 6,87 (enam koma delapan puluh tuju) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.
“Kini pelaku digunakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya














