Surabaya, Delikjatim.com ,- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku dengan kasus tindak Pidana penangkapan satwa yang dilindungi di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wib (DAN) Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib
Kedua pelaku diketahui berinisial, DS 34 Tahun, Kab. Tulungagung serta EF 29 Tahun, Kab. Gresik, harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Wicaksana SH yang didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan kepada awak media bahwa, Pada hari Senin tgl 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin yang diangkut oleh truk Fuso, setelah kapal KM. DHARMA RUCITRA I dari Banjarmasin bersandar,
Kemudian mendapatkan 2 (dua) truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek
Selanjutnya satwa serta Sopir Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan satwa yang dilindungi di serahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu, 300 (tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri, 2 (dua) ekor burung jenis Cicilan, 9 (Sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak, 60 (enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo, 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru Hitam, 50 (lima puluh) ekor burung murai batu, 15 (lima belas) ekor burung tledekan, 50 (lima puluh) ekor burung srindit, 84 (delapan puluh empat) ekor burung cucak hijau, 20 (dua puluh) ekor burung kacer, 10 (sepuluh) ekor burung gelatik, 5 (lima) ekor burung beo, 20 (dua puluh) ekor burung ciblek
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),
















