Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pria yang diduga Bandar narkotika berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pemuda tersebut diketahui berinisial RM 23 tahun, Alamat tempat tinggal kos di Jl. Pragoto Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan penangkapan tersangka. kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka RM pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira jam.: 17.00 wib di tempat kos Jl. Pragoto Surabaya.
Saat diamankan tersangka ditemukan barang bukti tersebut yang berupa, 4(empat) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 13,12(tiga belas koma dua belas) gram beserta pembungkusnya, 1(satu) Pipet kaca yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 2,21(dua koma dua pulu satu) gram beserta pipetnya, 1(satu) Timbangan elektrik, 2(dua) Bungkus plastik klip, 1(satu) Alat Press plastic, 1(satu) Handphone OPPO A92 dan 1(satu) kotak warna hitam yang diakui milik serta dalam penguasaan Tersangka
“Dari keterangan Tersangka menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut peroleh dengan cara membeli kepada sodara AB (yang masih DPO) yang Alamat Jalan. Kunti sebanyak 2(dua) bungkus plastic dengan berat total + 10(sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000.-(sepuluh juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar jam.: 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di warung kopi Jalan Kunti Surabaya, sedangkan 2(dua) bungkus plastic dengan berat total + 3,12 (tiga koma dua belas) gram tersebut adalah sisa dari pembelian sebelumnya yang belum laku terjual”. Terang Daniel.
Selanjutnya tersangka tersebut membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan maksud untuk dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah di tentukan. Adapun tersangka serta barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya
















