banner 728x90

Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Curi HP Korban Kecelakaan

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tak henti-hentinya dalam memberantas kejahatan di bulan suci Ramadhan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan satu tersangka pencurian di Jl. Tambak osowilangon Benowo, Surabaya (dekat terminal osowilangon)

Diketahui tersangka berinisial, M B 27 tahun alamat, Ampel Gading Malang, kini tersangka harus merayakan lebaran idul fitri di dalam jeruji besi polrestabes surabaya

banner 336x280

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.T.K.,S.I.K mengatakan modus nya bahwa, Tersangka  memanfaatkan situasi pada saat ada korban kecelakaan, lalu tersangka berpura-pura membantu korbannya, dan melihat kondisi korban tidak berdaya, tersangka seakan-akan membantu korban akan tetapi tersangka mengambil HP milik korban,

“Setelah berhasil mengambil hp milik korbannya tersangka langsung meninggalkannya. Saat HP korban ada di genggaman tersangka di gunakan untuk menge chat semua yang ada di kontak HP korban dengan maksud meminta uang/ meminjam uang untuk biaya berobat”. Kata Mirzal, Minggu 1 Mei 2022.

Masih Mirzal,” Bahkan tersangka juga mengirimkan gambar-gambar yang mengandung pornografi dengan menggunakan HP milik korban tersebut dengan maksud meminta uang ke keluarga korban”. Imbuhnya.

Korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, berdasarkan adanya laporan tersebut pada Hari Selasa, 26 April 2022 sekitar jam 06.30 Wib di kampung Pande Gg Merak Gedangan Sidoarjo anggota Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan Cek atau olah TKP serta serangkaian penyelidikan.

Dengan cepat polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka. anggota langsung bergerak cepat ke lokasi di daerah Gedangan Sidoarjo untuk mengamankan tersangka di sebuah rumah kost.

Tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) buah HP ( hasil ) dan dosbook nya, 1 (satu) unit motor honda CB 150 nopol ( N 4732 TDJ) sarana, 1 (satu) buah ATM mandiri, 1 (satu) buah KTP milik tersangka dan screenshotan chat-chatannya tersangka kepada keluarga korban J

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version